Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Tertib Administrasi Dan Tertib Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang, perlu adanya pedoman dalam pengelolaan pemberian bantuan hibah sehingga dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 di Kabupaten Tangerang, perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- 1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 10 tahun 2004;3. UU No. 32 tahun 2004
;4. UU No. 33 tahun 2004;5. UU No. 15 tahun 2004;6. UU No. 2 tahun 2008
;7. UU No. 10 tahun 2008;8. PP No. 58 tahun 2005;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 5 tahun 2009;11. Perda Kab Tanggerang No.1 tahun 2008;12. Perda Kab Tanggerang No.8tahun 2010
- terdapat dalam pasal 6, pasal 14, dan pasal 15
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|