Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pengalokasian dan pembagian, penggunaan, penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan badan permusyawaratan desa, tata cara dan tahap penyaluran ADD, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang perlu di ganti.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 14 Th 2008; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah dengan PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2017; Permendikbud No 30 Th 2010; Permendilbud No 75 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Dasar, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Formal; 5. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; 6. Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; 7. Wajib Belajar; 8. Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan; 9. kerjasama pendidikan; 10. Pengawasan; 11. Penghargaan dan Sanksi; 12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2022
ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA – DAERAH – TA 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, - LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 317 NOREG 1-19/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal lO4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daera, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vius Disease 2019 (Couid- 19\ dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakii Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2 terltang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahlun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2077 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20 19 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Couid-I9) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid- 191 dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi pemerlntah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 20 19 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, APBD berupa Pendapatan, Pembiayaan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan Daerah, Uraian dalam Lampiran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENGELOLA KEUANGAN, PENGELOLA BARANG, PEJABAT DAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN SERTA TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI (lampiran tidak lengkap)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2012 maka dipandang perlu untuk memberikan honorarium bagi pengelola keuangan, pengelola barang, pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, panitia penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dengan Peraturan Walikota ini menetapkan Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Tim Pelaksanan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN.2016/NO.127, bkn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ppembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin sebagai bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Tapin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun
2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun
2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun
2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tapin No. 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
3. Organisasi
4. Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan
5. Tata Kerja
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
dan dilengkapi lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/ TLD No.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan ayat (3) dalam Pasal 3 diubah dan ayat (4) dalam Pasal 3 dihapus, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu Pasal 3A Pasal 3B dan Pasal 3C, 4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah,5. Ketentuan Pasal 6 diubah,6. Ketentuan Pasal 7 diubah, 7. Ketentuan Pasal 8 diubah,8. Ketentuan Pasal 11 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan masyarakat Kota Cirebon, perlu ditumbuhkembangkan budaya kegemaran membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan. Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat di Daerah Kota Cirebon, perlu mendayagunakan dan mengembangkan Perpustakaan sebagai sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan landasan, arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat serta untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, maka pengelolaan dan penyelenggaraan Perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Perpustakaan, Standarisasi Perpustakaan, Naskah Kuno, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; TELEKOMUNIKASI; BANGUNAN DAN INSFRASTRUKTUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penjelasan Pasal 124 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/72.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Tekekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor: 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 5 diubah dan angka 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Situbondo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
6. Dihapus.
7. Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
10. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
12. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, MobileSwitching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ RadioNetwork Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbonetransmission).
13. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
14. Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
15. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
16. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
17. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
18. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
19. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
20. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia.
21. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang berlaku secara Nasional.
22. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
2. Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam kota indeks 0.9
b. luar kota indeks 1.1
(4) Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut :
a. menara pole indeks 0.9
b. menara 3 kaki indeks 1
c. menara 4 kaki indeks 1.1
3. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan komponen terdiri atas honorarium petugas ke lapangan, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
4. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut :
RPMT = Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 2.579.700,00 per menara per tahun.
(3) Penghitungan dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
5. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
Instansi pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat