Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Dasar, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Formal; 5. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; 6. Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; 7. Wajib Belajar; 8. Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan; 9. kerjasama pendidikan; 10. Pengawasan; 11. Penghargaan dan Sanksi; 12. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
LD.2019/1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan