Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur;
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis;
c. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. Pelaporan Penyelenggaraan Berbasis Risiko;
g. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
h. Sanksi; dan
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2015
TARIP PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 26/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BLUD RSUD NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa dikarenakan adanya beberapa tindakan pelayanan kesehatan yang belum terakomodir, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dengan Peraturan Bupati
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk;
Mengubah yang pertama Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada Pasal 1 diubah, Pada lampirannya diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini
TARIP PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Layanan Program di Taman Pintar Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2013 tentang Besaran Tarif Layanan Program di Taman Pintar Yogyakarta terdapat ketentuan tarif layanan program yang sudah tidak sesuai dengan kenaikan biaya operasional, sehingga peraturan Walikota tersebut perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2016.
Materi pokok :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 48 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Layanan Program Di Taman Pintar Kota Yogyakarta sebagai berikut : Mengubah Pasal 1 angka 5, Mengubah ketentuan dalam Pasal 7
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan penerbitan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebak;
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa upaya percepatan terwujudnya pemerataan dan keadilan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi adalah dengan menerapkan standar pelayanan minimal.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; RAD SPM; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, penetapan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum pada badan layanan umum daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 td terakhir dengan UU No.6 Th. 2023; PP No. 27 Th. 2014 stdd PP No. 28 Th. 2020; PP No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 79 Th. 2018
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi UP JAMC dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM dalam penyelenggaraan pelayanan optimalisasi pendayagunaan dan pemanfaatan aset daerah, terdiri dari jenis layanan dan indikator kinerja; pelaksanaan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
15 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2013
standar - operasional - prosedur - izin - toko - obat - izin - laboratorium - klinik - swasta - sertifikat - laik - sehat - rumah - makan - sertifikat - kesehatan - makanan - jasa - boga - dan - catering - pada - badan - perizinan - terpadu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Izin Toko Obat, Izin Laboratorium Klinik Swasta, Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Sertifikat Kesehatan Makanan Jasa Boga dan Catering pada Badan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan pendeleglasian kewenangan jenis pelayanan erizinan dan non perizinan berdasarkan Perbup Bogor No. 50 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Izin Toko Obat, Izin Laboratorium Klinik Swasta, Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Sertifikat Kesehatan Makanan Jasa Boga dan Catering pada Badan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1965 sebagaimana telah dibah dengan PP No. 25 Tahun 1980; PP No. 65 Tahun 2005; Permen RI o. 69 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permen Kes RI No. 167/KAB/B.VIII/1972; Permen Kes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2001; Permen Kes RI No. 1098/Menkes/Per/VI?2003; Permen Negara Pendaygunaa Apartur Negara No. Per/20/M.PAN/04/2006; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/118/M.PAN/8/2004; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perbup Bogor No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 50 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Jenis Layanan Perizinan Dan Non Perizinan, Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kwenangan BPT, Tim Teknis Pelaksanaan Pelayaan Perizinan Dan Non Perizinan, Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Pengaduan, Tata Hubungan Kerja Dan Koordinasi, Pengelolaan Arsip Perizinan Dan Non Perizinan, Berakhirnya Masa Berlaku Dokumen Administrasi Perizinan Dan Non Perizinan, Sistem Manajemen Mutu, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung jawab, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. 2023/No. 17 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat