Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MATTUNRENG TELLUE MENJADI DESA MATTUNRENG TELLUE KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa menyadari potensi wilayah dan
karasteristik masyarakat Kelurahan
Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah, maka Tokoh masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan
Pemuda Kelurahan Mattunreng Tellue
pada tanggal 10 Mei 2004
mengadakan rapat dan secara bulat
mengusulkan perubahan status
Kelurahan Mattunreng Tellue menjadi
Desa Mattunreng Tellue Kecamatan
Sinjai Tengah, yang dituangkan dalam
berita acara;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersi dan Bebas dari Korupsi;
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3952 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum
Mengenai Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1999 tentang
pencabutan beberapa Peraturan
Menteri dalam Negeri dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 63 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 10 tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 26);
(2) Wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah meliputi :
a. Lingkungan Bonto Penno;
b. Lingkungan Maroanging;
(3) Luas wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue adalah 12,99
Km2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 69 Tahun 1958; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 23 Tahun 2014; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 5. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; 6. Perpres No. 78 Tahun 2019; 7. PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 121/PMK.07/2018; 8. PMK No. 199/PMK.07/2017; PMK No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 40/PMK.07/2020; 10. PMK No. 35/PMK.07/2020; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020.
Perbup ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambah 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C; 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 15A dan Pasal 15B; 7. Ketentuan Pasal 16 dihapus; 8. Ketentuan BAB V Pasal 18 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemeintahan Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara RI di Kabupaten Bangkalan perlu segera diwujudkan dengan menyerahkan beberapa urusan pemerintahan kepada desa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No 30 Tahun 2006 tentang Tata cara penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, maka penyerahan urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Perda:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 30 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyederhanakan proses perubahan fungsi/penggunaan tanah kas desa, dan karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah am bidang pemberdayaan masyarakat dan desa maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 15, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada Pasal 15A, ayat (1) Pasal 39.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2009
pembentukan desa-sari makmur-sumber sari- air kasai
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dalam Wilayah Kabupaten Mukcmuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 14gg Ha, dengan jumlah jiwa 808 jiwa, 202 KK. (Lampiran peta Batas Wilayah). Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit dengan luas Wilayah 1800 Ha, dengan jumlah jiwa 920 jiwa,217 KK. (Lampiran peta Batas Witayah). Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 600 Ha, dengan jumlah jiwa 1025 jiwa, 205 KK. (Lampiran Peta Batas Witayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupaii dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa pengisian kekosongan jabatan Wall Nagari yang masa sisa jabatanya masih lebih dari satu tahun dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditetapkan Pemilihan Wall Nagari Antar Waktu;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemilihan Wall Nagari Antar Waktu;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tcrtinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMILlHAN WALl NAGARr ANTAR WAKTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGANGKATAN PENJABAT WALl NAGARI
3. PELAKSANAAN MUSYAWARAH NAGARI PEMILIHAN WALl NAGARI ANTAR WAKTU
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan Penegasan batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan. Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Capuak Dan Kampung Bumi Jaya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 039/BKPW&PDT/111/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 024/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Dengan Kampung Campur San
Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 044/BKPW&PDT/111/2019 Dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 028/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Dengan Kampung Dumaring Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 069/BKPW&PDT/11/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar
Batas Kampung Nomor 070/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Tunggal Bumi Dan Kampung Bumi Jaya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor
047 /BKPW&PDT/III/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 031/BKPW&PDT/IV /2019. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelengaraan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kenggotaan Badan Permusyawatan Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 5; Ketentuan ayat (4) Pasal 22; dan di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA dan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020
5 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kewenangan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat