Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2008 ten tang Bangunan dan
lzin
Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kebutuhan
daerah guna menjamin penyelenggaraan
pelayanan di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan meningkatnya sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan industri di Kota Bandar Lampung memerlukan dukungan fasilitas berupa penataan tempat kos untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan memperhatikan nilai sosial dan religius yang berlaku pada masyarakat Kota Bandar Lampung;
c. bahwa rumah kos merupakan salah satu upaya pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan berkembang, yang pengelolaannya perlu mendapat pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaran Dan Penataan Rumah Kos
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2014 Nomor 07);
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perizinan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 04);
20. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Nomor 01);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
4. IZIN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
5. PEMUTAHIRAN IZIN PENATAAN RUMAH KOS
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. KETENTUAN PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
14 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian penyertaan modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga
tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin
Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangkuan dan Pelindungan Masyarakat Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat adat di Kabupaten Luwu merupakan
salah satu langkah politik hukum penting yang harus
diambil dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam
rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Negara;
b. bahwa setiap orang dalam masyarakat adat di
Kabupaten Luwu diakui, tanpa perbedaan, dalam
hukum intemasional dan nasional, dan bahwa
mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat
diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaan mereka secara utuh sebagai satu
kelompok masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5059);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara 5063);
3
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara 5168);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 49;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5315);
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and The Fair and Equitable Sharing of
Benefits Airising from Their Utilization to The
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang
yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi
Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5412);
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
4
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Adat
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1025);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.84/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Berita
5
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165);
30. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
H ukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB V WILAYAH ADAT
BAB VI KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT
BAB VIII LEMBAGA ADAT
BAB IX HUKUM ADAT
BAB X TATA CARA PENETAPAN MASYARAKAT DAN WILAYAH ADAT
BAB XI PANITIA IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI WILAYAH ADAT
BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
BAB XIII KOMISI MASYARAKAT ADAT
BAB XIV PEMETAAN WILAYAH ADAT
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 7
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M.Th.DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Permenkes No.85 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan tarif; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; tarif Pelayanan Kefarmasian; tarif Pelayanan penunjang Medik; Tarif Pelayanan medik gigi dan mulut; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Penjualan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan oksigen; Tarif Pelayanan Penunjang Non Medik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
18 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
- Bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau No.1 tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2011; Perda Kota Baubau No.4 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No.8 Tahun 2017; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Nama Obyek dan subyek retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018
penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kebenaran pengukuran dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjamin kebenaran pengukuran serta untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat