Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai lagi dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan karena itu perlu diganti.
Pasal 28 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai: tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; larangan dan kewajiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; dan sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang merupakan tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu pengaturan mengenai penanggulangan HIV dan AIDS di daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS; hak, kewajiban dan larangan; KPA; peran serta masyarakat; pembiayaan; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 34 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Sragen yang aman, sehat, rapi dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan perlu dilakukan upaya sehingga terwujud lingkungan yang aman,bersih dan sehat;
b. bahwa dengan meningkatnya kuantitas sampah domestik yang tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung serta karakteristik sampah yang semakin beragam, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah meliputi:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga tersbut berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga tersebut berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik tersebut meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/ atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2012
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan pengaturan tentang alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1.UU No.23 Tahun 2000;2. UU No. 17 Tahun 2003 ;3. UU No.1 Tahun 2004
;4. UU No.15 Tahun 2004;5. UU No.32 Tahun 2004 ;6. UU No.40 Tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. UU No. 36 tahun 2009;9. UU No. 44 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11.PP No.32 Tahun 1996 ;12. PP No.58 Tahun 2005
;13. PP No.38 Tahun 2007 ;14. PP No.69 tahun 2010 ;15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;16.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007
;17. Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2011;18.Perda Kab Pandeglang No.6 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan
;3.penatausahaan , tata cara pembayaran dan pertanggung jawaban jasa pelayanan kesehatan;4.pembinaan dan pengawasan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama untuk menekan angka kematian Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kota Baubau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,serta meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diantaranya mengatur: pelayanan kesehatan ibu (pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi), pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sarana pelayanan Kesehatan yang ditetapkan meliputi RSUD, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1955, UU No 5Tahun 1984, UU No 23 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1995, UU No 11 Tahun 1995, UU No 7 Tahun 1996, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 11 Tahun 1962, PP No 13Tahun 1995, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Keppres No 74 Tahun 2001, Keppres No 3 Tahun 1997, Permendag No 15/M-DAG/PER/3/2006, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 4 Tahun 1986, Perda No 9 Tahun 2008, Perda No 10 tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan, produksi, peredaran dann pengendalian minuman beralkohol, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan dan produksi minuman beralkohol, minuman beralkohol tradisional, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, perlabelan, penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol, pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 7) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
terdiri dari 10 hlm peraturan dan 4 hlm penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk membantu pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kefarmasian dan untuk melaksanakan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu dibentuk UPT Instalasi Farmasi.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan pokok tentang pembentukan dan manajemen UPT Instalasi Farmasi Kota Kotamobagu. Ruang Lingkup Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Susunan Organisasi; d. Kedudukan; e. Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Asisten Apoteker; Pengelola Kefarmasian) f. Kepegawaian dan Jabatan; g. Tata kerja; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Peralihan; j. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perwaturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
11 halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat