Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan disertai dengan alih fungsii lahan yang pesat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kulaitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standart yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelenjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Boyolali tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 23 tahun 2014; PP no. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Fungsi dan Manfaat RTH
3. Jneis RTH
4. Ruang Lingkup Pengelolaan RTH
5. Perencanaan
6. Rencana Induk RTH
7. Pelaksanaan
8. Pemanfaatan
9. Pengendalian
10. Penebangan Pohon
11. pengawasan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Larangan
14. Ketentuan Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk ruang terbuka hijau yang dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui keberadaan taman kota, kebun kota dan jalur hijau disamping pedesterian jalan. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial berdasarkan peran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari perencanaan tata ruang wilayah kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun
2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.
15 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 1 Tahum 2007; Per. MenPU No. 05/PRT/M/2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ruang Terbuka Hijau, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Luas RTH Daerah
4. RTH Publik;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Pembangunan RTH Publik
- Bagian Ketiga : Pengelolaan
- Bagian Keempat : Penempatan Vegetasi Dalam RTH Publik
5. Relokasi RTH Publik;
6. RTH Privat;
7. Pengendalian;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pengawasan;
10.Insentif;
11.Pendanaan;
12.Sanksi Terhadap Pelanggaran;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Sanksi Administratif
13.Penyidikan;
14.Ketentuan Pidana;
15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan kota Buol;
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
Bahwa seiring dengan pertumbuhan kota dan pertambahan penduduk, produksi sampah di wilayah kota semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; pengelolaan sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
16 Halaman, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; UU No. 101 Tahun 2014; Perda Prov. Sultra No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup, jenis dan sumber limbah B3, pengumpulan limbah B3, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang peran serta masyarakat, sanksi administrasi yang diberikan kepada pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran, penggantian kerugian dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sampah plastik merupakan komponen yang sulit
terurai oleh proses alam dan berbahaya bagi ekosistem
dan kesehatan manusia yang saat ini telah menjadi
permasalahan global yang mengancam hak masyarakat
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tuban
cenderung semakin meningkat dengan diikuti perubahan
pola konsumsi masyarakat sehingga berdampak semakin
meningkatnya sampah plastik dan telah menjadi salah
satu permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola
secara aman dan tepat agar tidak mengganggu
lingkungan;
c. bahwa sesuai kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka sebagai upaya dalam pengurangan dan
penanganan sampah plastik terutama oleh produsen di
Daerah dipandang perlu pengaturan dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah Plastik.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
3/PRT/M/2013; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan
Sampah Plastik sebagai bagian kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan
sampah Daerah. memuata antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; kebijakatn dan strategi pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha
yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi
kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin gangguan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan, dan penghidupan, perlu adanya pengaturan pemanfaatan dan pembinaan serta pengelolaan irigasi
2. sesuai dengan UU No. 20 tahun 2006 tentan Irigasi, maka pemanfaatan Irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar berdayaguna dan berhasil guna.
3. Dari pertimbangan di atas, maka perlu diadakannya Persa tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 tahun 1967
4. UU No. 8 tahun 1982
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 12 tahun 1992
7. UU No. 7 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2003
9. UU No. 31 Tahun 2004
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. Uu No. 32 Tahun 2009
12. UU No, 41 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 27 Tahun 1999
15. UU No. 54 Tahun 2002
16. PP No. 20 Tahun 2005
17. PP No. 20 Tahun 2006
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. Permen PU No. 31/PRT/M/2007
20. Permen PU NO. 32/PRT/M/2007
21. Permen PU No. 33/ PRTM/2007
22. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012
1. Dikelola berdasarkan azas Partisipasif, berwawaskan lingkungan, kelestariam, keseimbangan, kemanfaatan Umum, keterpaduan, dan keserasian, keadilan, kemandirian, akuntabel, dan transparasi.
2. Fungsinya yaitu ,mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat , khususnya petani
3. Penyediaan utamanya ialah persawahan, lalu untuk perikanan, peternakan, perkebunan, industri, dan kelestarian LH.
4. Lembaga pengelola Irigasi antara lain Dinas Pekerjaau Umum, Dinas bidang Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai air, dan Komisi Irigasi Provinsi Bengkulu dan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah daerah, termasukdi bidang pengelolaan lingkungan hidup. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hdup yang baikdan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidupyang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang No. 9 Tahun 1990; 4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994; 13. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat