Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2017, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
paraturan ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp. 4.269.179.372.259,04 bertambah/ (berkurang) sejumlah
Rp. 343.528.372.641,63 sehingga menjadi Rp. 4.612.707.744.900,67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum sbb:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Materi Pokok: Perubahan APBD tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Halaman: 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati lebak nomor 67 Tahun tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yg telah diubah dg UU No 9 tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 yg telah diubah dg PP No 65 tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011yg telah diubah dg Permendagri No 14 Tahun 2016; Permendagri No 33 Tahun 2017; Pergub No 6 Tahun 2018; Perda No 15 Tahun 2006; Perda No 6 Tahun 2010 yg telah diubah dg Perda No 3 tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2010 telah diubah dg Perda No 1 Tahun 2017; Perda No 8 Tahun 2010 telah diubah dg Perda No 14 Tahun 2016; Perda No 9 Tahun 2010 telah diubah dg Perda No 9 Tahun 2012; Perda No 8 Tahun 2016; Perda No 10 tahun 2017; Perbup No 67 Tahun 2017;
Ketentuan di dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lebak tahun 2017 Nomor 67) diubah sehingga keseluruhan Lampiran I dan lampiran II selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk membiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a,
perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4749);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
24. Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
Nomor 1);
Didalam Peraturan Daerah ini mengtur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2008
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012
30 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2015
31 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Semula berjumlah Rp. 1.065.843.599.101,00 bertambah Rp. 76.145.460.688,82 sehingga menjadi Rp. 1.141.989.059.789,82 Dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Semula Rp1.051.048.140.304,00, Bertambah Rp29.497.008.234,00 menjadi Rp1.080.545.148.538,00
- Belanja Semula Rp1.065.843.599.101,00, Bertambah Rp76.145.460.688,82 menjadi
Rp1.141.989.059.789,82.
- Penerimaan Pembiayaan Semula Rp22.745.458.797,00 Bertambah Rp 46.648.452.454,82 menjadi Rp69.393.911.251,82
- Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp7.950.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaa
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2013.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2013. ·
1. Undang-Undari.g Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tamabahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun
2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 17);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun
2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 07).
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang pertanggungjawab pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perencanaan dan
program yang telah tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pada akhir
tahun anggaran;
b. bahwa pertanggungjawaban akhir tahun
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
dalam bentuk Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka
dipandang perlu menetapkan Sisa
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 danPeraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Grobogan No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
PERBUP Kab. Grobogan No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Mendagri No 903/11539/SJ, tanggal 28 Desember 2018 perihal Bantuan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Banten dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kab Grobogan TA 2019; bahwa Kepala Dinas PUPR Kab grobogan melalui Surat nomor : 056.1/252.12/VII/2018, tanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan Dana Tidak terduga, telah melaporkan adanya bencana alam yang mengakibatkan beberapa tanggul mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan penanganan; bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab grobogan melalui Surat Nomor 900/09/2019, tanggal 9 Januari 2019 perihal permohonanan Dana Tidak Terduga, telah melaporkan adanya bencan alamat yang mengakibatkan terjadinya tebing sungai longsor dan jalan longsor di wilayah Kecamatan Geyer, kecamatan Wirosari, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Karangrayung, dan Kecamatan Tawangharjo yang harus segera ditangani sebagai antisipasi dini bencana alam yang lebih parah; bahwa dalam rangka melaksanakan Surat menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/197/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, perlu disedikan anggaran untuk biaya pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 di Kabupaten Grobogan; bahwa sesuai dengan ketentuan butir V.25 Lampiran Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak; bahwa untuk menjamin efektivitas dan legalitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, mengacu pada ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2019 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 72 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahull 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran 1a, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat