Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2018

Perubahan ketiga atas peraturan bupati lebak nomor 67 Tahun tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan di dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lebak tahun 2017 Nomor 67) diubah sehingga keseluruhan Lampiran I dan lampiran II selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati lebak nomor 67 Tahun tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
19 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan