TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK AIR BAWAH TANAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 9 tahun 2011 tentang pajak air tanah perlu disusun tat cara dan standar operasional prosedur pemungutan pajak air bawah tanah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerlntah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan KuaIitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 9; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara dan standar operasional prosedur pemungutan pajak air bawah tanah. Dasar pengenaan pajak adalan NPA tarif sebesar 20% dari NPA. Tata cara perhitung ada dilampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan Bank lndonesia Nomor 826 PBI 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal disetor ditetapkan paling sedikit Rp.1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa untuk menambah jumlah modal disektor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBl/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
PENAMBAHAN MODAL DISETOR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2011/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendorong peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, maka perlu memberikan tambahan penghasilan;. bahwa alokasi dana tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2011 telah memperoleh persetujuan DPRD dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Bupati mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG ATAS PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan APBD serta menjamin ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), maka penyediaan dana SKPD didasarkan pada anggaran kas yang telah dibahas antara SKPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendaharawan Umum Daerah (BUD);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2011, Perda Bo.5 Tahun 2011, Perbup No.1 Tahun 2011, Perbup No.18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN KETAPANG TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG ATAS PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 58 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan
kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahuni 974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik. Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4045);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran ftegara Republik. Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton
sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi
dan Tata Keja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Daerah
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur sesuai dengan tugas pokok, fungsi, formasi, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Tugas Belajar
Bab IV Izin Belajar
Bab V Keterangan Belajar
Bab VI Izin Penggunaan Gelar Dan Penggunaan Ijazah
Bab VII Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Bab VIII Kewenangan Penandatanganan
Bab IX Larangan Dan Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Hutan Hak Pada Kewenangan Camat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan kayu dari hutan hak, kebun, atau lahan pekarangan masyarakat, dibebani alas hak atas tanah, diperlukan adanya penyesuaian sesuai kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintah dari Bupati Kolaka kepada Camat, dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam melakukan pelayanan publik;
c. bahwa dalam rangka operasional pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4140);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 yang telah dirubah dengan Permenhut Nomor P.62/Menhut-II/2006 dan Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak;
9. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kolaka kepada Camat Sekabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PERIZINAN
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
BAB IV
TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN lZlN
BAB V
MASA BERLAKU IZIN
BAB VI
KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap jabatan fungsional tertentu, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengembangan jabatan fungsional tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 59/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/KEP/M.PAN/2/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 58/KEP/M.PAN/8/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 17/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 18/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/12/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 22/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/5/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 94/KEP/M.PAN/11/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 47/KEP/M.PAN/8/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 128/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 129/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 130/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 135/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 141/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/04/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/47/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/48/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/109/M.PAN/11/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/123/M.PAN/12/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/3/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/6/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 01/PER/M.PAN/1/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/08/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/11/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kepegawaian
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali, dipandang perlu menyusun Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring Dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perpustakaan Umum dan Museum Budaya Prof. Dr. R. Soegarda Poerbakadja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penjabaran, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2005 dicabut.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat