Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah disebutkan bahwa
Pelayanan Kesehatan adalah merupakan obyek
retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum,
yaitu berupa pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan perekonomian
masyarakat sehingga perlu diadakan
penyesuaian baik yuridis formil maupun
materilnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas
maka perlu membentuk peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-Udang Nomor 18 Tahun
2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Republik;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; perawatan rawat inap; perawatan bagi pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; perawatan pasien kehakiman; pamulasaran jenazah; instalasi farmasi; serta retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga perlu di tinjau kembali dan disempurnakan; Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 •dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan
pengembalian kepada Gubernur, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 stdd Peraturan Guberriur Nomor 144 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Gubernur 162 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Jenis Pajak dan Kriteria Pengembalian, Pelaksanaan Pengembalian Kelebihan Pembayarab Pajak, dan Pengendalian dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
a. Peraturan Gubemur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai,
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2018
Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan
keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber
pendapatan daerah;
bahwa salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah
Provinsi Benglnrlu yang belum digali secara optimal adalah
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Al2 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, Pemerintah Provinsi
diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi
Perpanjangan lztn Mempekerjakan Tenaga Asing yang
lokasi kedanya lintas kabupaten/kota dalam I (satu)
provinsi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin
Mempekerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 13 tahun 2003
4. UU No. 28 tahun 2009
5. UU No. 23 tahun 2014
6. PP No. 69 tahun 2010
7. PP No. 65 tahun 2010
8. PP No. 97 tahun 2012
9. Perpres No. 72 tahun 2014
10. Permen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 16 tahun 2015
11. Perda Prov. Bengkulu No. 11 tahun 2011
1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi
sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang
lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota-
2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses
pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga
Kerja Asing.
Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD
l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku
pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2011
pencabutan-peraturan-penerimaan sumbangan pihak ketiga-retribusi-uang leges
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI UANG LEGES
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus dicabut;
b. bahwa retribusi izin peruntukan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tidak termasuk jenis retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 3026);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 10/B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, perlu adanya peraturan terhadap daya tarik wisata dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu diatur perizinan di bidang Kepariwisataan maksud pada huruf a di atas, perlu adanya pengaturan tentang perubahan retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. -
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan dibidang perpajakan agar berjalan efektif, efisien akuntabel, dan transparan di perlukan inovasi pelayanan dibidang perpajakan;
masyarakat sebagai wajib pajak perlu mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih mudah, cepat dan sederhana;
untuk memberikan landasan pijakan dan kepastian hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan perpajakan, perlu diatur kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan dibidang perpajakan secara elektronik
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendu
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAERAH
BAB III TATA CARA PENGISIAN SPTPD DAN PENERBITAN SKPD, SKPDKB DAN SKPDKBT
BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB V TATA CARA PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
BAB VII TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH
BAB X PELAKSANAAN PELAYANAN MELALUI BAPAK TIRI HEBAT
BAB XI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat