Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nommor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahunn 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nommor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB III : TAHAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB IV : BIAYA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB V : LARANGAN DAN SANKSI;
BAB VI : PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
BAB VII : KEKOSONGAN JABATAN PERANGKKAT DESA;
BAB VIII : UNSUR STAF PERANGKAT DESA;
BAB IX : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA;
BAB X : KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB XI : PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nommor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/8);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/8);
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
-bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016, perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan tetjadinya resiko sosial. Hibah dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, sedangkan bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Kriteria pemberian hibah adalah peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam medukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memenuhi persyaratakn penerima hibah. Hibah dan bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja, objek dan rincian objek belanja yang berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang-barang atau jasa dan bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja dan rincian objek belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada perangkat daerah. Bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Perangkat Daerah terkaic melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 SERI E 2017 / NOREG 7.11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No.112 Tahun 2007; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PKL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan relokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TDU PKL akan diatur dalam Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dana Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Struktur organisasi, Tugas dan Fungsi;
3. Jenis Desa;
4. Tata Kerja;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali; maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat