Permenlu No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Eselon I Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2020/ NO 87; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Permenlu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2018/ NO 87; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Eselon I Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Permenlu No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
Pedoman - Pengarusutamaan - Hak Asasi Manusia - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN 2024 (326) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1690 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 44 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN 2024 (29); 3 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pengundangan - Peraturan Perundang-Undangan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2023 (1100): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan pengundangan peraturan perundang-undangan terhadap jenis peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan merupakan dokumen resmi dan autentik.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Visa - Izin Tinggal - Keimigrasian - Corona Virus Disease 2019 - Pemulihan Ekonomi Nasional - Pencabutan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN 2023 (434): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai akibat dari penurunan Corona Virus Disease 2019, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan PublikReformasi Birokrasi
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 11, BN.2022/No.567, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat