Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4819);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal BidangKetahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, RSUD, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketahanan Pangan; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Ketahanan Pangan adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara urusan wajib di bidang ketahanan pangan dalam skala minimal); SPM Bidang Ketahanan Pangan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan pelayanan ketahanan pangan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Ketahanan Pangan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; pelaporan (Kantor Ketahanan Pangan secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Ketahanan Pangan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Ketahanan Pangan Pusat, Menteri Pertanian serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan ini tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun anggran 2015 yang memuat ketentuan umum, dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan program yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah perencanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan Indeks pembangunan dibidang Komunikasi dan Informatika dengan Diseminasi Informasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat, pengembangan kelompok informasi masyarakat, pemantauan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu diatur petunjuk pelaksanaan mengenai Pajak Sarang Burung Walet.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005: PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subyek Pajak, serta Wilayah Pemungutan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun pemerintah Kabupaten Pontianak sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010, permendagri No.27 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien
perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati
kepada Camat di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT; 3.PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; 4.PROSEDUR PENANDATANGANAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Nias TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat