Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/5,TLD NO.352, LL SEKDA KOTA AMBON: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara kualitas pemanfaatan dan penggunaan air oleh masyarakat di Kota Ambon akan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat secara luas sehingga dibutuhkan adanya pengawasan dan pemeriksaan kualitas air. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang pengawasan dan pemeriksaan kualitas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 82 Tahun 2001; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 736 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Kewenangan, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengawasan Kualitas Air, Pemeriksaan Kualitas Air, Persyaratan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara dan Pengelola Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Air limbah domestik yang belum memenuhi standar teknis, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkanderajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional, guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T); Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Penyelesaian Perselisihan; Pembiayaan; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan urusan teknis pengelolaan air limbah domestik; perizinan penyambungan pelayanan SPAL-T; penyedotan lumpur tinja terjadwal; Penyedotan lumpur tinja MCK terjadwal; tata cara memperoleh izin; Ketentuan teknis pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan; tata cara dan tahapan penerapan sanksi
administratif, diatur dalam Peraturan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup di Kab. Merangin berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Kegiatan masyarakat dengan mengeksploitasi SDA dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak berwawasan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan kawasan penyangga dan kerusakan sumber daya air sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kab. Merangin secara komprehensif dan terpadu;
Lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah karena itu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan Surat Mendagri No. 188.34/4094/OTDA Tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai RPPLH diatur dalam Peraturan Bupati
30 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Peternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak di Kabupaten Solok perlu upaya pemberdayaan peternak di daerah. Untuk melakukan upaya pemberdayaan peternak secara optimal, efektif dan efisien, diperlukan upaya yang komprehensif dalam rangka mendorong percepatan kemandirian dan daya saing peternak sehingga peningkatan kesejahteraan peternak dapat terwujud dengan baik. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam upaya pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan dalam bentuk Perda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2013, Permentan No. 13/Permentan/Pk.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
3. Akses Informasi dan Ilmu Pengetahuan
4. Akses Sumber Pembiayaan
5. Fasilitas Produksi, Promosi dan Pemasaran
6. Kemitraaan
7. Kawasan Usaha Peternakan
8. Rumah Potong Hewan
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
10. Perizinan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PermenPU No.12/PRT/M/2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan; Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Sistem Informasi Drainase; Hak dan kewajiban; Peran Masyarakat dan Swasta; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
19 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Hidup Sehat dan bebas asap rokok merupakan hak setiap warga Negara yang harus dilindungi.
Pembatasan dengan penerapan kawasan tanpa rokok untuk mengurangi dan mencegah dampak buruk merokok.
Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat 6 UU TAHUN 1945
UU NO 3 TAHUN 2003
UU NO 36 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 38 TAHUN 2007
PERATURAN MENKES NO 188/MENKES/PB/I/2011, NO 7 TAHUN 2011
Asas dan Tujuan,
Kawasan Tanpa Rokok,
Kewajiban dan Larangan,
Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok,
Peran Serta Masyarakat,
Pembinaan dan Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan
dan Peningkatan kulitas terhadap Perumahan Kumuh di
Permukiman Kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom kota-kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60)Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Inonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
8. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5280;
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Produk Hukum Daerah.
KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENYEDIAAN TANAH; PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; PERSYARATAN DAN LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan
dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.
(1) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
36 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat