PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya pupuk bersubsidi dan
terciptanya kelancaran pengadaan dan penyaluran kepada
petani dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah,
harga, tempat, waktu dan mutu, perlu mengatur lebih lanjut
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2011 di Kabupaten Temanggung; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
14 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Rersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 69 Tahun 2009 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2011
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/No. 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka
kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo, hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa Rumah Sakit Daerah merupakan sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat, memiliki peran yang
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit Umum Daerah harus
memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat ; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu
menetapkan Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar (nilai), dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 101 Tahun 2008 tentang Penjabaran dan Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr.R. Goeteng Taroenadibrata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengangkatan dalam Jabatan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 101 Tahun 2008 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Jenis pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat pernyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya. Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh perseratus ). Subjek pajak harus mendaftarkan diri atau didaftar sebagai Wajib Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan SPTPD yang disediakan Dispenda dan sekurang-kurangnya memuat : a. Nama dan alamat subjek pajak; b. Letak lokasi objek pajak; c. Nomor Formulir ; d. Jenis usaha/produksi; e. Data subjek dan objek pajak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Uang Duka Bagi Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Dan/Atau Keluarganya Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Uang Duka
bagi Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama dan/atau Keluarganya di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2011, maka perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial
Masyarakat untuk Uang Duka bagi Pegawai Negeri Sipil,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan/atau Keluarganya
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Uang Duka Bagi Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Dan/Atau Keluarganya Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011.
Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2011 dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Kantor Pelayanan Terpadu. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 7/2010
Materi Pokok: Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas -Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Perangkat Daerah dan satuan kerja lainnya,menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan Bupati. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, makaPeraturan Bupati Bengkulu Selatan :
1.Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat