Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat perlu adanya suatu pengaturan dalam pengelolaan keuangan di desa; bahwa untuk melaksanakan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tata cara pengelolaan keuangan di desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
23 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ J asa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Denpasar ten tang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di
Desa;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
eraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang pembiayaannya bersumber
dari APBDesa, tidak termasuk dalam lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20IO
Pasal 21 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Hasil, Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah yang menegaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperluhkan, yang ditetapkan oleh kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji, Tunjangan dan Hono; Penggajian dan Tunjangan; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit dan Bonus; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banyumas No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD ; bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
terdapat beberapa program dan kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek
belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu
dilakukan pergeseran anggaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Ia, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2034
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara,
memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan
bangsa, baik manfaat ekologi, s0s1al budaya maupun ekonomi
secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus
dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat baik generasi
sekarang maupun yang akan datang;
b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung
menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus
dipertahankan secara optimal dan dijaga daya dukungnya secara
lestari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten
Temanggung Tahun 2015 - 2034;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004;Undang.:Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor" 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-11/ 2010;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-11/ 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.36/Menhut-11/2013;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2014-2034
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
52 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insenif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm; Penjelasan 2 hlm; Lampiran 2 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015
Permenkumham No. 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01- HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN.2015/No.1071, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan DaeSh
Kabupateir Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2OL8
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RI(PD)
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a296l;
3- undang-undang Repubtik Indonesia Nomor I Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia i"h,.,r, 2oo4 Nomor ro4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4a2\;
5- undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah
Pusat da. pemerintahan Daerah {kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tanrbahan kmbaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 4436)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2AA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2WT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembenhrkan Peratr.rran PenrndangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintatran Daeratr (I"embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
1O. Perattrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 1O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
L4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO5 Nomor
165, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerinta.han Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aft7l;
14. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7l;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2AL5-2OL9 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2o106 kntang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
L8. Perahrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2A06 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOG2O26 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 20A6 Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 188);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 190);
22. Perafr:r:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomor 5
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nomor 191);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun ?OLA
Nomor 199);
24. Peratluran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O 1
Tahun 20L2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 - 2031 (Irembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.al;
Menetapkan
25. peratrrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor a2
Tahunzol4tentangRencanaPembangunanJangka
Menengah Daerah Tahun 2Ol4-2Ot8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OL4 Nomor 22al;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 09
Tahun2aL4tentangansslaranPendapatandanBelanja
Daerah (APBD) rluup-aten Jeneponto Tahun 2Al5
(Lembaran Oaeiatr Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ot4
Nomor 23Ll;
27.Perafrjtr:anBupatiKabupatenJenepontoNomor12
Tahun 2AL3 Tentang Tata cara Pelaksanaan
MusyawarahPerencanaanPembanguna.nRencana
KerjaPemerinta}rDaerah(Musrenbang-RKPD)
Ka6upaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2Ot3 Nomor 12);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L7
Tahun 2Ol4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 17).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCAITA I{ER.,A
PTMBANGUNAN DAERATI
JENEP'OITTO TAIIUI 2OL6
(RnPDl KABUPATTTY
BAB I
NBTEITTUAIT T'MUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemedntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingt<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2olg, yang merupakan penjabaran
dari visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah safuan Kerja perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana strategis satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-sKpD adalah dokumen
perenaanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OL4-
2018;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satg tahun;
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Rencana Pembangunan Tatrunan Sattran Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disinlkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
RKPD Tahun 2Ot6 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL6.
BAB II
RTNCANA IIER.'A PEUBAITGUITAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2OL6 menrpakan dokumen perlencanaan pembangwran daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Fasat 3
RKPD Tahun 2A16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Itubupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
hrsat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai
berikut:
BABI PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PEI,AKSANAAN RKPD TAHUN I"ALU DAN
CAPAIAN KINER.IA PEI{YELENGGAR,AAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BABVI PENUTUP
(2) Uraian sec€ra rinci SKPD Tahun 2AL6 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
hsal S
RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten ,.Ieneponto dalam men)rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD);
2. Pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menJrusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2016.
iPasal 6
Dalam rangka menJrusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2Ot6
sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2016 dalam melakukan
pembah.asan Rencana Kerja Anggaran - Satrran Kerja Perangkat Daerah
{RKA-SKPD).
BAB III
PENUTT'P
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2015
rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - hospital - by - laws
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi (hospital By Laws)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dalam rangka mengantisipasi Perubahan, Perkembangan, dan Tantangan yang akan di hadapi Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi ( Hsopital By Laws).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permen Kes RI No. 772/Menkes/SK/VI/2002 Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Kes No. 922/Menkes/SK/X/2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahu 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perbup No. 43 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Hospital By Laws, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Standar pelayanan Minimal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat