Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan sehingga dapat berdaya guna dalam membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan satuan PNF, nama lembaga, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Asrama mahasiswa Pemerintah Kabupaten Berau di luar daerah merupakan aset yang dimanfaatkan sebagai tempat pemondokan mahasiswa asal Kabupaten Berau yang sedang belajar di luar daerah. Agar asrama mahasiswa Pemerintah Kabupaten Berau dapat berjalan tertib dan terpelihara dengan baik, perlu diatur pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Tempat dan Fungsi Asrama; Syarat Penghuni Asrama; Hak dan Kewajiban Penghuni Asrama; Larangan; Pengelolaan Asrama; Inventaris; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 78 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, SD.2017/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 78 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 78 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD 2021/78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembelajaran Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tujuan pendidikan nasional dilakukan dalam
rangka mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara;
b. bahwa salah satu komponen penting tujuan
pendidikan ini yaitu agar peserta didik dapat
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bandung
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Insentif Guru Ngaji berdasarkan hasil evaluasi perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembelajaran
Pendidikan Keagamaan;
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
Terdiri dari 26 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pembelajaran pendidikan keagamaan, penetapan guru ngaji dalam program sekolah mengaji, mekanisme penyaluran honorarium dan pemberian jaminan sosial, tim pendidikan keagamaan program sekolah mengaji, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
mengatur mengenai pembelajaran pendidikan keagamaan
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 78 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wilayah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mempermudah dalam penilaian dan pembinaan serta penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah baik Negeri maupun Swasta yang menjadi tanggungjawabnya, maka perlu adanya wilayah kerja pengawas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wilayah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0322/0/1996 Nomor 38 Tahun 1996; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/ 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Tugas Pokok
Bab III Wilayah Kerja
Bab IV Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 78 Tahun 2015
PERWALI Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah Untuk Peserta Didik Yang Putus Sekolah Atau Peserta Didik Korban Kekerasan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pendidikan Inklusif merupakan wujud dari pemenuhan amanat Pancasila dan Konstitusi Negara yang dapat menjamin dan memberikan pemerataan serta keadilan di bidang Pendidikan dengan tidak membedakan latar belakang kehidupan anak atau peserta didik karena keterbatasan fisik dan mentalnya;
b. bahwa perubahan paradigma dalam Pendidikan Inklusif harus diikuti dengan penyesuaian pelaksanaannya di Daerah termasuk perubahan penyebutan istilah kecacatan atau kelainan terhadap anak berkebutuhan khusus menjadi anak dengan hambatan fungsional agar selaras dengan tujuan Pendidikan secara nasional;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan arah penyelenggaraan Pendidikan Inklusif secara terpadu dan terintegrasi dalam kegiatan Pendidikan di Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Inklusif
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat yang Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 115)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 135);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 148);
Meteri Pokok atas Peraturan ini adalah Penyelenggaraan Pendidikan Ingklusif, terdiri dari 10 Bab dan 27 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Gubenur Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
-Tidak ada
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat