Terdiri dari 26 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pembelajaran pendidikan keagamaan, penetapan guru ngaji dalam program sekolah mengaji, mekanisme penyaluran honorarium dan pemberian jaminan sosial, tim pendidikan keagamaan program sekolah mengaji, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat