Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun
2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 9);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 7);
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 14, angka 17, dan angka 22; Pasal 4 ayat (3) huruf b; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (2) huruf k; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6); Pasal 16 ayat (2); Pasal 25 ayat (3) huruf a; Pasal 29 ayat (1); Pasal 31 ayat (2) huruf t; Pasal 41 ayat (4); Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 50; Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64; Pasal 68; Pasal 69 ayat (7); BAB IV Bagian Ketiga; Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b; Pasal 98 ayat (2); Pasal 100 ayat (2); Pasal 102 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 103 ayat (2); Pasal 104; Pasal 107; Pasal 108 ayat (2) huruf b dan ayat (4); Pasal 111 ayat (1); Pasal 112 ayat (1); Pasal 123; Pasal 124 ayat (1); Pasal 131; Pasal 135 ayat (1); Pasal 137 ayat (2); Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 143 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 144 ayat (1); Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 150 ayat (8); Pasal 154 ayat (2); Pasal 155 ayat (2); Pasal 160 ayat (4); Pasal 164 ayat (1); Pasal 171 ayat (1); Pasal 172 ayat (1) huruf g dan ayat (4) huruf a; Pasal 174 ayat (3); Pasal 175 ayat (6) huruf c; Pasal 182 ayat (1); Pasal 183 ayat (1); Pasal 184 ayat (1); Pasal 185 ayat (1); Pasal 186 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i; Pasal 188 ayat (1), ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf i, dan ayat (5); Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 190 ayat (1); Pasal 191 ayat (1) dan ayat (7); Pasal 192 ayat (3); Pasal 193; Pasal 194; Pasal 195 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7); Pasal 196 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 198 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 202 ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), ayat (5) huruf a, dan ayat (9); Pasal 203 ayat (3); Pasal 205 ayat (2); Pasal 206 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); Pasal 212; Pasal 213 ayat (2); Pasal 248 ayat (1) dan ayat (2); BAB X Bagian Keempat Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 5; Pasal 276 ayat (1); Pasal 293 ayat (1); serta Pasal 294.
Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 93, angka 94, angka 95, dan angka 96; Pasal 4 ayat (2) huruf i; Pasal 9A; Pasal 10 ayat (3a) dan Pasal 12 ayat (2) huruf h dan ayat (2a); Pasal 13 ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f); Pasal 25 ayat (4) huruf p; Pasal 31 ayat (2) huruf z; Pasal 38 ayat (7a); Pasal 42 ayat (5); Pasal 43 ayat (3); Pasal 50 ayat (2); Pasal 52 ayat (3); Pasal 53A; Pasal 69 ayat (8) dan ayat (9); Pasal 75 ayat (10); Pasal 103 ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e); Pasal 103A; Pasal 105A; Pasal 109 ayat (4a); Pasal 124 ayat (3); Pasal 150 ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c); Pasal 175 ayat (3a) serta ayat (6) huruf e, huruf f, dan huruf g; Pasal 183 ayat (1a) dan ayat (1b); Pasal 183A; Pasal 185 ayat (1a); Pasal 188 ayat (4a); Pasal 206 ayat (7a); Pasal 208A; serta Pasal 208B.
Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf j; Pasal 7 ayat (2) huruf l; Pasal 8 huruf c dan huruf g; Pasal 10 ayat (5); Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 25 ayat (4) huruf n; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 44 ayat (4); Pasal 71; Pasal 75 ayat (8); Pasal 87 ayat (2) huruf d; Pasal 95 ayat (2); Pasal 96; Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 111 ayat (3); Pasal 125 huruf b; Pasal 126; Pasal 145 ayat (2) huruf b dan huruf d; Pasal 149 ayat (2) huruf d dan ayat (4); Pasal 157 ayat (2) huruf g; Pasal 172 ayat (1) huruf f; Pasal 175 ayat (6) huruf b; Pasal 186 ayat (3); Pasal 188 ayat (3); Pasal 202 ayat (3) huruf b dan huruf d; Pasal 283; Pasal 293 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 295; Pasal 296; serta Pasal 297.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
80 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2012
perbup - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD.2012/No.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2008-2013, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25);
27 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga, Dinas Kesehatan Dan Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pengelolaan keuangan yang
tertib, transparan dan akuntabel di Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan
Sekolah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara dipandang perlu
diatur pengelolaan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah
Raga, Dinas Kesehatan Dan Sekolah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Struktur Organisasi; Penatausahaan; Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2011-2015 perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013; b. Bahwa berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; . Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010;
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pada Saat Penyelenggaraan Event Wisata Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan ke
tempat rekreasi dan obyek wisata Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan event wisata;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, pada saat penyelenggaraan event wisata retribusi tempat
rekreasi dan olah raga dapat ditambah paling tinggi sebesar 300% (tiga
ratus persen) dari tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga
yang bersangkutan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2011;
Materi Pokok: Penyelenggaraan Event Wisata di Tempat Rekreasi dan Olahraga; Penyesuaian Tarif Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sumedang No. 54 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat