Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka memberikan layanan informasi kepada masyarakat di tingkat desa terhadap penyelenggaraan pemerinatah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu pengembangan dan pelaksanaan Sistem Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Teknologi Infonnasi dan Komunikasi serta Sistem Keamanan Infonnasi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola informasi desa di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, media informasi desa, penggunaan nama domain dan penunjukan pejabat nama domain website desa, konten media informas website desa, media luar ruang, media tatap muka, pengelolaan media informasi desa, serta pembiayaan. Media Infonnasi Desa merupakan sarana untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa. Media informasi Desa terdiri dari a. media online, yang meliputi Website Desa yang menggunakan domain desa.id, Blog KIM, Aplikasi GDSC, Aplikasi Data Dawis, dan media online lain; b. media luar ruang, yang terdiri dari media baliho, poster, spanduk, buklet, lieflet, dan media sejenis lainnya; dan c. media tatap muka. Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Desa. Domain Desa adalah www.(nama desa)bjn.desa.id dan apabila masih ada yang sama maka ditambahkan penulisan kecamatan dengan www.[nama desa)(nama kecamatan)bjn.desa.id. Pembiayaan Pengelolaan Informasi di Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, pengelola kegiatan, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan stimulan, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, Perda No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PermenpanRB No.35 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; tujuan, Sasaran dan Manfaat; Prinsip; Tata Cara Penyusunan SOP AP; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
7 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10, TLD No.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai sistem pendidikan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar nasional PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor ); \
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Ruang Lingkup;
d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan;
e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal;
f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal;
h. Kurikulum;
i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan;
k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. Peserta Didik;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
42 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa perlu disusun tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa. Adanya Perubahan Susunan Perangkat Daerah Kab. Mempawah, maka Peraturan Bupati Mempawah No. 18 Tahun 2016 perlu dilakukan penyaringan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Pelaksanaan, Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat (Pj) Kepala Desa dari PNS dan PLt. Kepala Desa, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PEPRES No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 39 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 981.223.497.466,- bertambah sejumlah Rp. 99.082.712.647,- sehingga menjadi Rp. 1.080.306.210.113,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
96 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jorn bang Norn or 31 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 13/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 3/8);
Peraturan Daerah Kabupaten 2016 ten tang Pembentukan Daerah Kabupaten Jombang 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 31/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 31/8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2012 Nomor 31 /8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7) dan ayat (12) diubah;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN.2017/No.943, jdih.kemendesa.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kampung, maka pemerintah Kabupaten Sorong perlu menetapkan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Kampung; Pelaksanaan Kewenangan; Penetapan; Pungutan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat