-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola informasi desa di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, media informasi desa, penggunaan nama domain dan penunjukan pejabat nama domain website desa, konten media informas website desa, media luar ruang, media tatap muka, pengelolaan media informasi desa, serta pembiayaan. Media Infonnasi Desa merupakan sarana untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa. Media informasi Desa terdiri dari a. media online, yang meliputi Website Desa yang menggunakan domain desa.id, Blog KIM, Aplikasi GDSC, Aplikasi Data Dawis, dan media online lain; b. media luar ruang, yang terdiri dari media baliho, poster, spanduk, buklet, lieflet, dan media sejenis lainnya; dan c. media tatap muka. Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Desa. Domain Desa adalah www.(nama desa)bjn.desa.id dan apabila masih ada yang sama maka ditambahkan penulisan kecamatan dengan www.[nama desa)(nama kecamatan)bjn.desa.id. Pembiayaan Pengelolaan Informasi di Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat