Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
UU No 8 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005; Permendagri No 32 Tahun 2011
dalam peraturan ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2012 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pengamanan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, maka diperlukan adanya pengendalian intern yang efektif dan efisien; bahwa untuk mewujudkan
pengendalian intern yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kendal tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 18 Tahun 2011; Perbup Kendal No 36 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
37 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Hibah Biaya Operasional Sekolah (BOS) Bagi TK Negeri Dan SD,SMP,SMA,SMK Negeri Dan Swasta Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi dalam Prov. Sumsel serta pembebasan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mutasi ke Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, selain itu juga diharapkan dengan pemberian Insentif aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab; bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan dan retribusi daerah memerlukan peran aktif dan kesigapan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan perintah peraturan daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah; bahwa pejabat dan pegawai satuan kerja perangkat daerah/instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang telah mampu memaksimalkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah berhak mendapatkan biaya insentif sesuai dengan capaian kinerja tertentu; bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, menyatakan pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Azaz Insentif Pemungutan; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Penatausahaan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kab Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berda sarkan pasal 4 ayat (l} Peraruran Gubernur Nornor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tah un Anggaran 2013, mengamanafkan
bahwa alokasi pupuk ber subsidi harus dirinci Iebih lanjut menurut kecarnatan, jenis, jumlah dan sebaran bul kn yang
di atur dengan peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Ta.hun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . omor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraruran Pcmerin tub Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden omor 77 Tahun 2005; Peraruran Menteri Pertanian Nomor 08/Ptrmenrn.n/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pcrdagangan Nomor 07 / MOAG/ PER/2/2009;
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Kep. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian No. 13/Kpts/SR.130/B/9/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012 pada diktum Ketiga menyatakan bahwa realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota sesuai pasal 4 ayat (4) Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012 juncto No. 10/Permentan/ SR.130/ 2/2012 ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota;
Berdasarkan Pergub Jambi No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2012, terjadi perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Ktps/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; PMK No. 120/PMK.02/2/2010; Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 87/Permentan/ST.130/12/2012; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERBUP No. 543 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV (Pasal 3 ayat (2))
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat