Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Kelompok Usaha Produktif Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2005.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Koperasi Usaba Mikro Kecil dan Menengah Kota Magelang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan koperasi usaha
mikro kecil dan menengah menjadi pelaku-ekonomi ·yang sebat,.
tangguh dan mandiri perlu memberikan dukungan dan langkah langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu
dengan memberikan pinjaman modal bergulir yang akan
disalurkan kepada usaha kecil dan mikro anggota koperasi; bahwa agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1992; Undang-Undang·Nomor 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyalur dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
5 hal
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Penilaian Mandiri - Keamanan Informasi - Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN 2024 (283) : 8 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Siber dan Sandi Negara melaksanaan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi .
Dasar hukum Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari sosialisasi, pengisian mandiri penerapan pengamanan informasi, verifikasi, penilaian, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perizinan Berusaha - Periklanan - Pembinaan - Pengawasan - Pelaku Usaha - Perdagangan melalui Sistem Elektronik - pmse
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 31, BN 2023 (763): 27 halaman, jdih. kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri ini.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 27 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2019; PP Nomor 80 Tahun 2019; PP Nomor 5 tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 36 Tahun 2018; Permendag Nomor 69 Tahun 2018; dan Permendag Nomor 29 Tahun 2022.
Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 29 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022
Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN.2022/No.516, http://jdih.kemenperin.go.id: 7 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022
Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2022/No.450, http://jdih.kemenperin.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022
Permenperin No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Mengubah
Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2022/No.381, http://jdih.kemenperin.go.id: 6 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022
Permenperin No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2022/No.286, http://jdih.kemenperin.go.id: 12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat