PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 946 peraturan dalam 0,005 detik

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 12 Tahun 1955 tentang Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953
Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1948
• Berlaku mulai 76 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1948
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947
• Berlaku mulai 77 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1946
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1946
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan