perubahan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2024/NOMOR.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2023.
- Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar
Rp2.098.911.972.717,00 bertambah sebesar
Rp103.531.400.693,00 sehingga menjadi Rp2.202.443.373.410,00,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
- 954 Halaman
|