batas WILAYAH-desa
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 92, BD.2020/NO.92, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HAL
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA EMPANGAU HILIR KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Empangau Hilir Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENETAPAN PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA; PETA BATAS WILAYAH; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
- 10 HALAMAN PERATURAN & 2 HALAMAN LAMPIRAN
|