Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan informasi geospasial perlu
dilaksanakan secara akurat, mutakhir, terintegrasi,
lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses
dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai
dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang
informasi geospasial di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial, Informasi Geospasial Tematik
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau setiap orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaran IG, Kegiatan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
KEPPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi
termasuk informasi geospasial dalam rangka pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa informasi geospasial diperlukan sebagai sistem
pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka
mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan sektor lainnya; bahwa agar penyelenggaraan informasi geospasial
menghasilkan data yang akurat, lengkap, terintegrasi dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan
dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Simpul Jaringan, Pengelolaan iG, Pelaksanaan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Sinergisitas, Peran Serta dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari implementasi Satu Data Kabupaten Purbalingga
yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang penyelenggaraan informasi geospasial (IG), yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan IG Daerah dan simpul jaringan IG Daerah, pengelolaan Data Geospasial (DG), pengumpulan DG Daerah, pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, penggunaan IG, koordinasi dan sinkronisasi, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sumber daya manusia dan pembiayaan penyelenggaraan IG Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2013
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Infrastruktur dan teknologi; Pengelolaan data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Persetujuan Penggunaan IG; Insentif; Kerjasama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
10 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu
Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undang Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Statistik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. kebijakan daerah dan semua peraturan perundang- undangan yang
mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini; dan
b. kebijakan daerah dan semua peraturan perundang- undangan yang
mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bupati
ini diundangkan.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari implementasi satu data Kota Magelang yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan Informasi Geospasial Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menyatakan bahwa Jaringan Informasi Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial pusat oleh Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, penyelenggaraan, sistem dan prosedur Pengelolaan Data Spasial serta sumber daya pembiayaan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten diperlukan adanya pengaturan dan pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk Ruang Terbuka Hijau guna meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/ PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Terbuka Hijau;
3. Relokasi RTH Publik;
4. Kebijakan RTH Privat;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pengawasan;
7. Insentif;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi Geospasial;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan, Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
12. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.
1. Kelembagaan;
2. Infrastruktur dan Teknologi;
3. Pengelolaan Data;
4. Sumber Daya Manusia;
5. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
6. Persetujuan Penggunaan IG;
7. Insentif;
8. Kerjasama; dan
9. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat