bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame harus segera disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa untux melaksanakan penyesuain materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu menyusun dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pojok Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wa.jib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LN. 1998 No. 14, LL SETNEG : 33 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/NO.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang pajak pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa Peraturan Daerah Kotapraja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1987 tentang pajak pembangunan I, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1998.
Peraturan Daerah Kotapraja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 dicabut.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya Undang - undang Nomor 18
Tahun 1997, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Pembangunan I dirubah menjadi Pajak
Hotel dan Restoran;
b. bahwa peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Kolaka Nomor 8 Tahun 1974 tentang pajak
pembangunan I perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian
sebagaimana dimaksud huru b, perlu mengatur
kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pertambanga di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3427);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1979
tentang Penyerahan Sebagian urusan
Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan
kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara
Tahun 1979 Nomor 34);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3691);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman tata cara
Pungutan Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997 tentang tata cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak hotel dan restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan,pembatalan, pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 8 tahun 1974 tentang Pajak pembangunan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/No.7 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan
Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah
Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu mengatur ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan. Hal yang diatur :
. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat