Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1997

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 1997
Tanggal Pengundangan
04 Juli 1997
Tanggal Berlaku
04 Juli 1997
Sumber
LN. 1997 No. 55, TLN No. 3692 LL Setkab : 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PP No. 45 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan