Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1986 No.3 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 31 Juli 1985 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; Peraturan menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/DPRD/1978 tanggal 8 Agustus 1978; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 yang isinya ada erhitungan Anggaran Rutin, Perhitungan Anggaran Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1986.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara
Diubah dengan :
PP No. 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992
PP No. 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
KEPPRES No. 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Diubah dengan :
KEPPRES No. 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
PP No. 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992
PP No. 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985
Mengubah :
PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1985
PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH - PEMBERIAN UANG PERANGSANG
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1985/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlu menertibkan dan meningkatkan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas maka perlu memberikan dorongan kepada unsure-unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah, Untuk itu keadanya perlu diberi uang perangsang sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatsa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakakarta yang mengatur pemberian uang perangsang atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peratruan pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksana pemungutan dan pengelolaan besert abesaran uang perangsang yang dibayarkan setiap bulan sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat