PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1964

Menemukan 463 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1964
Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1964
Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta

Ketenagakerjaan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1964
Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 34 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 1964
Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. UU No. 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
  3. UU No. 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara
  4. UU No. 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1964
Pengangkatan Kepala Staf Badan Pusat Intelijen

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1964
Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
Mencabut :
  1. PERPRES No. 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1964
Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pajak dan Retribusi Daerah

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
Mengubah :
  1. UU No. 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan