Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan sebagai tindak lanjut perwujudan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014–2034 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kb.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Pembangunan Kepariwisataan; 4.Pembangunan DPKP; 5.Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Lebak; 6.Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten Lebak; 7.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lebak; 8.Pengawasan Dan Pengendalian; 9.Kawasan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus; 10.Ketentuan Lain-Lain; 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. USAHA PARIWISATA; 5. BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; 6. PENGUSAHAAN; 7. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 9. KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. PELATIAHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN;15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742).
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
eraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD PROVINSI KEPRI.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
ABSTRAK:
Bahwa bangunan berarsitektur Melayu merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Melayu di Kepulauan Riau sehingga perlu dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan bangunan berarsitektur Melayu, maka perlu menetapkan dan menata Bangunan Berciri Khas Melayu
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016
Untuk memelihara dan melestarikan bangunan berasitektur melayu maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang bangunan berciri khas melayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.baliprov.go.id/17hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya
ABSTRAK:
bahwa budaya Bali sebagai bagian dari budaya national memiliki sıfat khas dan atraktif yang mencerminkan tradisi kehidupan masyarakat Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu. penyelenggaraan Atraksi Budaya Belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bahwa UU No. 23 Tahin 2014 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di urusan kebudayaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya.
Pasal 18 ayet (6) UUDNRI Tahun 1945,UU No. 64 Tahun 1958, UU No.10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 28 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Atraksi Budaya, Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Peran Masyarakat dan Desa Pakraman/Desa Adat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan di daerahnya masing-masing;
b. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja fungsionaris lembaga kedamangan;
c. bahwa untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Perhelatan budaya di Kabupaten Kutai Barat
yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dalam
rangka peringatan hari jadi daerah dipandang
sebagai upaya pelestarian kearifan lokal sekaligus
sebagai penghormatan terhadap sejarah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Penyelenggaraan, Penyelenggaraan Perayaan Dahau, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Perayaan Dahau sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan XXBupati.
10 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
: a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14.
15.
16.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 743);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
(1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat