Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
PENYELENGGARAAN – BANTUAN HUKUM - MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri E / No. REG 3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu disusun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan bantuan hukum nbertujuan untuk Mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; Memfasilitasi pemberian Bantuan Hukum kepada enerima Bantuan Hukum; Mewujudkan tepat sasaran. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Bantuan Hukum Litigasi (Umum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pembayaran Dana Bantuan Hukum), Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara penyelenggaraan dana bantuan hukum masyarakat kurang mampu di kabupaten ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum khususnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang yang kurang mampu yang berperkara pidana atau perdata di pengadilan Negeri Ketapang, di Pengadilan Agama Ketapang maupun peradilan lainnya tingkat pertama perlu difasilitasi pendanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang guna pembayaran sebagian dari jasa Advokat/ Pengacara Praktek/Penasihat Hukum yang besarnya disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.2 Tahun 1986, UU No.5 Tahun 1986, UU No.39 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.83 Tahun 2008, Keppres No.40 Tahun 2004, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pokok-Pokok Kegiatan, Sifat, Kriteria, Jenis, Persyaratan, dan Tata Cara, Nilai Bantuan dan Sumber Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Penerima Bantuan Hukum,Penyelenggraan,Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum,Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
-
-
11 Halaman dan Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat