Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010

Tata Cara penyelenggaraan dana bantuan hukum masyarakat kurang mampu di kabupaten ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pokok-Pokok Kegiatan, Sifat, Kriteria, Jenis, Persyaratan, dan Tata Cara, Nilai Bantuan dan Sumber Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara penyelenggaraan dana bantuan hukum masyarakat kurang mampu di kabupaten ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.1, TBD No.1, LL Kab Ketapang: 8 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan