Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kota Padangsidimpuan Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, ada ketentuan yang perlu diubah sehingga peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Bosda Swasta tidak boleh dipergunakan untuk membiayai pengeluaran belanja modal. Belanja modal meliputi pengeluaran pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2016
PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH - DASAR, SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA, SEKOLAH - MENENGAH - ATAS, - DAN SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai Dengan Peraturan Wali Koata No 12 Tahun 2016 bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak,dan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
dalam wilayah Kota Lubuklinggau, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru
Peraturan Wali Kota ini adlah : 1. UU No 7 Tahun 2001 ; UU No 20 Tahun 2003 : UU No 14 Tahun 2005 ; UU No 14 Tahun 2005 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 ;PP No 48 Tahun 2008 ;PP No: 17 Tahun 2010;Kep MK RI No : 5/PPU/X/12;Permendiknas no 41 tahun 2007;Permendiknas no 20 tahun 2007;Permendiknas no 24 tahun 2007;Permendiknas no 15 tahun 2010;Permendiknas no 23 tahun 2010;Permendiknas no 23 Tahun 2010;Permendiknas no 051/u/ Tahun 2002;Permendiknas no 129a/u/ Tahun 2004;
dalam peraturan wali kota ini antara lain :Calon peserta didik TK/PAUD dan calon peserta didik baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi; Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan dan/atau melebihi kapasitas.SMP, SMA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas VII
(tujuh)/X (sepuluh) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota).Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk dapat diterima langsung tanpa
perengkingan nilai Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016
ALIH FUNGSI - UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR sebagai SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL ABSTRAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelengaraan program pendidikan nonformal;
Alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 9 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2008; Perwali No. 4 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Alih Fungsi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal, meliputi: Organisasi; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 dalam Perwali Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 11 Tahun 2016
SISTEM - DAN - TATA - CARA - PENERIMAAN - CALON - PESERTA - DIDIK - PADA - SATUAN - PENDIDIKAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD2016/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Kota Bontang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon peserta didik tingkat SLTP dan SLTA yang berdomisili berdekatan dengan sekolah, perlu merubah indikator seleksi penerimaan calon peserta didik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2005; PP RI No.47 Tahun 2008
Tambahan Penilaian, Rumus Perhitungan Nilai Akhir Seleksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/SMPT/MTS/SMPLB, SMA, SMK Negeri Dan Swasta Serta Biaya Operasional PKBM (BO-PKBM) Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
yang efektif, dan efisien, diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
usia sekolah/madrasah dalam memperoleh layanan
pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kota Malang Tahun Pelajaran
2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 10);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Malang tahun pelajaran 2016/2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan asas ; persyaratan ; jadwal dan kegiatan ; mutasi ; pembiayaan ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendamping biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau serta bermutu, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 33 Tahun 2004, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 31 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dana Dan Alokasi Penggunaan Bosda, Besaran Satuan Honorarium Pengelola Satuan Pendidikan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KOTA PONTIANAK
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 pada Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, yang dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai ketentuan khusus tentang pakaian kerja termasuk PNS jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional di RSUD/Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU no.14 tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; pakaian kerja; jenis pakaian kerja; atribut; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman dan 11 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat