Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 1.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam kehamilan, persalinan atau pun masa nifas serta mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin telah diselenggarakan program Jaminan Persalinan (Jampersal); Agar program jaminan persalinan tersebut tepat sasaran, maka perlu ditetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jampersal; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permenkes RI No. 004/MENKES/SK/I/2003, Permenkes RI No. 949/MENKES/PER/VII/2007, Permenkes RI No. 52 Tahun 2016, Permenkes RI No. 71 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Jampersal; Kebijakan Operasional; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; Pengelolaan Dana Jampersal; Kelengkapan Pertanggungjawaban Klaim; Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman. Lampiran: 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7a Tahun 2017
STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2017/No. 07a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir, sehingga perlu dibuat Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 45 Tahun 2013; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERMENKES No. 64 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016; dan PERBUP No. 94 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Kebijakan Operasional, Ruang Lingkup Kegiatan, Pemanfaatan Dana, Penyelenggara Jampersal, Prosedur Pengelolaan Dana, Pelaporan dan Pembinaan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 2A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Ngawi No 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Program Jamkesda berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 138
Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16.Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
17.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Keputusan Menteri 328/Menkes/Sk/Vlll/2013 Nasional;
24. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tenta.ng Sistem Jaminan Kesehata.n Daerah Di Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012;
25.Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan pada Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
28.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Ngawi Nomor 2.A Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 2.A).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 11, angka 31, angka 32 dan angka 35 Pasal 1 dihapus, angka 12 dan angka 36 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 10A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10A, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 10A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten perlu dilaksanakan Program Jaminan Persalinan dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatanan Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Madiun.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
Peraturan ini berisi tentang (Pedoman penyelenggaraan program Jampersal):
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penyelenggaraan Program Jampersal;
3. Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Program Jampersal;
4. Ruang Lingkup;
5. Kebijakan Operasional;
6. Pemanfaatan Dana Jampersal;
7. Pelaksanaan Kegiatan;
8. Dukungan Manajemen Pengelolaan Kegiatan;
9. Fasilitas Jenis Pelayanan Kesehatan;
10. Ketentuan Standar Satuan Biaya dan Tarif Jampersal;
11. Tata Cara Pengajuan Klaim Jampersal;
12. Mekanisme Klaim Pelayanan Jampersal;
13. Pemnafaatan Dana Hasil Klaim Jampersal;
14. Pelaporan;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penutup,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 13.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1D, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN MASYARAKAT LAIN KABUPATEN
MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang antara lain mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 B Tahun 2015 tidak berlaku lagi, sedangkan masih terdapat masyarakat miskin yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan masyarakat lain Kabupaten madiun;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES /523/2015 tentang Formularium Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02 /MENKES/ 137/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/ 523/2015 tentang Formularium Nasional;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 B Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 725 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati
Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Pasal 50, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 133 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan filosofi, sistem remunerasi, sasaran dan bentuk remunerasi, alokasi anggaran remunerasi, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 135 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWANPADADINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 135, BD.2017/No.135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentukPeraturan Bupati tentang Unit Pelaksana TeknisPusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang–Undang Nomor 18 Tahun2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 18Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 134 Tahun 2017
blud - PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, BD.2017/No.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada ketentU:an Pasal 40 ayat (4).
Pengangkatan dan Pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan
pada prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan
pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Tata Kerja Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 6·1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 133 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup kepegawaian, pengadaan, pengangkatan, perjajian kerja dan pernyataan kerja, pemberhentian, manajemen pegawai, disiplin, pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat