Permenkumham No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa belum semua penduduk Kabupaten Jembrana memiliki
KTP elektronik, terutama bagi warga usia lanjut, sakit
permanen dan mengalami kelainan mental, sehingga
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi
kependudukan sampai saat ini belum optimal, maka Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun
2017 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017 diubah yaitu Ketentuan angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 1, Ketentuan Pasal 2, dan Ketentuan huruf a angka 4 dan angka 7, dan huruf c dalam Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN JEMBRANA (Diubah)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan pelembagaan pengarusutumaan gender di setiap satuan kerja perangkat daerah diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah
UU No. 38 Tahun 2003, 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Pasbar No. 7
Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021
Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk :
a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG,
b. acuan dalam pelaksanaan Renstra SOPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada SOPD/unit kerja : dan
C. acuan dalam pelaksanaan RPJMD, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integrasi pembangunan dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, memberikan ketenteraman dan kesejahteraan bagi seluruh warga termasuk warga masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang penanganan masalahkesejahteraan sosial yang perlu diarahkan, dibina dandidukung keberadaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan LKS, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam LKS, meningkatkan jangkauan pelayanan LKS, meningkatkan kemandirian LKS, dan melindungi masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi dampingan LKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.2 Seri C 2014/TLD No.2/NOREG 2.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukankemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untukmembiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatifpenggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan KTR yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dan manusia lanjut usia dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Penyelenggaraan KTR dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyelenggaraan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak Dan/Atau Berkumpulnya Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Fasilitas Olah Raga Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan), Penandaan, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan untuk mengoptimalkan tugas kelompok kerja, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengintegrasian Gender, diperlukan pengaturan pelaksanaan pengarusutamaan Gender
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelaksanaan pengarusutamaan gender, Kerjasama, partisipasi masyarakat, pengendalian, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara lain memuat tentang Asas, tujuan, dan sasaran Jaminan Kesehatan; penyelenggaraan jaminan kesehatan; kepesertaan dan pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat