Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarus utamaan Gender Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENGARUS UTAMAAN GENDER KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya sehingga pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu dijamin
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 4 tahun 1979
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 4 tahun 1997
5. undang-undang nomor 28 tahun 2002
6. undang-undang nomor 13 tahun 2003
7. undang-undang nomor 20 tahun 2003
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 3 tahun 2005
10. undang-undang nomor 23 tahun 2007
11. undang-undang nomor 24 tahun 2007
12. undang-undang nomor 14 tahun 2008
13. undang-undang nomor 17 tahun 2008
14. undang-undang nomor 1 tahun 2009
15. undang-undang nomor 11 tahun 2009
16. undang-undang nomor 22 tahun 2009
17. undang-udnang nomor 25 tahun 2009
18. undang-undang nomor 36 tahun 2009
19. undang-udnang nomor 12 tahun 2011
20. undang-undang nomor 13 tahun 2011
21. undang-undang nomor 19 tahun 2011
22. undang-undang nomor 7 tahun 2012
23. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
24. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998
25. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005
26. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
27. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
28. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012
29. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kutai Kartanegara merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
UUD 1945 Pasal 3 ayat (4); UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2012; Permensos No.47 Tahun 2012; Permensos No.50 Tahun 2005; Peraturan Menteri BUMN No.5 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP); maksud dan tujuan; azas; pelaksanaan; hak dan kewajiban perusahaan; program TJSP; pembentukan, tugas, dan wewenang serta pendanaan Forum TJSP; perencanaan, pelaksana, pelaporan, dan evaluasi; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Teknis Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun social serta pendidikan Formal dan Non Formal; di Kota Samarinda masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak; berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 1997; UU No.20 Tahun 1999; PP No.2 Tahun 1988; Keppres No.59 Tahun 2002; Keppres No.87 Tahun 2002; Permen PPPA No.10 Tahun 2011.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Samarinda yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan difabel, perlu jaminan dan kepastian hukum yang mendasarkan pada asas-asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak kewajiban dan peran difabel perlu sarana yang memadai, terpadu dan berkesinambungan guna menciptakan kemandirian dan kesejahteraan difabel;bahwa pemerintah daerah dan masyarakat berperan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi
difabel di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentukPeraturan Daerah tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban para difabel serta kewajiban pemerintah dalam hal merealisasikan hak-hak difabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1984; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya pemberhentian tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban dari tindakan kekerasan, dan penyelesaian tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteran diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip- prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, dan pengembangan diri.
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Setiap Lansia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat