Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g diubah; ketentuan Pasal 20 huruf a diubah
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH SMA/SMK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk mendapatkan kepala sekolah yang mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai perlu ditetapkan pedoman pengangkatan guru sebagai kepala sekolah SMA/SMK.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 20 Tahun 2003; - UU No. 14 Tahun 2005; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendiknas No. 13 Tahun 2007; -Permendiknas No. 28 Tahun 2010; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang syarat - syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, mekanisme pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah, dan ketentuan peralihannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman (terdiri dari 19 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kabut Asap
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap orang yang harus dipenuhi oleh negara. Kabut asap sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup dan menghambat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penanggulangan kabut asap yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan memerlukan pengaturan dan pedoman demi kepastian hukum di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kabut Asap.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penanggulangan kabut asap, yang meliputi : ketentuan umum, maksud serta tujuan dan ruang lingkup, penanggulangan kabut asap, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO. 10, TLD. NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan análisis dampak lalu lintasnya. Guna memberikan dasar dan pedoman dalam penataan/rekayasa lalu lintas terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PERMENHUB No. PM. 75 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Analisis dampak lalu lintas yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, tujuan dan sasaran; pelaksanaan analisis dampak lalu lintas; tata cara analisis dampak lalu lintas; penilaian analisis dampak lalu lintas; pengawasan dan pengendalian; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi Dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governanre) dan
pemerintahan yang bersih (clean govemment) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam pemanfaatan SIMDA dan Monitoring
Keuangan Daerah agar bedalan efekti{, efisien dan berhasil
guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah
berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan
keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis
Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ltmbaran
Negara Republik Insoneasia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tarrbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tatnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20OS tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 11O, Tarnbahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeralr
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daeran (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 11)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, LL KAB.KUBURAYA: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah pada saat memberikan pelayannan pelaksanaan metrology legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.2 Tahun 1981, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, Permen Perdagangan No.08/M-DAG/PER/3/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Penjelasan sebanyak 10 (sepuluh) halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melindungi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan untuk mengetahui identitas kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu adanya penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2013, Perpres No. 81 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenaker No. 22 Tahun 2014, Permenaker No. 30 Tahun 2016, Kepmenpan No. 62/KEP/M.PAN/7/72003, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 11 Tahun 2016, Pergub No. 103 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 tentang Tugas Pokok LPTSA-P2TKI, Pasal 6 tentang Keanggotaan LPTSA-P2TKI, Pasal 7 ayat (1) tentang Tugas Unsur Anggota LPTSA-P2TKI dan Pasal 9 tentang Sarana, Prasarana dan Pendanaan LPTSA-P2TKI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Perubahan Ketentuan Pasal 3 , Pasal 7 ayat (1) , dan Pasal 9.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015, tidak dapat lagi mengakomodir beberapa perkembangan terkait penyesuaian atas objek Retribusi Jasa Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga harus diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis dan golongan Retribusi Jasa Umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempay pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; dan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
23 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2017
a. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/288/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; b. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/328/2012 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melaporkan harta kekayaan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 28 Tahun 1999; 2. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU No. 30 Tahun 2002; 5. UU No. 5 Tahun 2014; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 53 Tahun 2010; 8. Inpres No. 5 Tahun 2004; 9. Peraturan KPK No. 6 Tahun 2016; 10. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian LHKPN Oleh Wajib LHKPN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka: a. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/288/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; b. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/328/2012 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat