Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan RAPBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas standar biaya masukan dan standar biaya keluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.27 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 1-152/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2014
untuk mewujudkan dan memberikan perlindungan
dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah
daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,
dibutuhkan tata aturan yang memadai dan layak sesuai
dengan asas –asas umum tata pemerintahan yang baik, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang
hak, kewajiban dan tanggung jawab serta untuk
membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat,
transparan, akuntabel dan terukur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
PERDAIS No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Materi Pokok: Bahwa berdasarkan evaluasi, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terkait perumpunan, jumlah struktur dengan memperhatikan prinsip rightsizing and regrouping yang berpedoman kepada besarnya beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sehingga perlu adanya persyaratan administrasi dan teknis bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kota Tidore Kepulauan belum ada Peraturan Daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2007; Peraturan Kemen PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung yang Berlokasi Di Daerah Berpotensi Bencana, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
57 Halaman, Penjelasan: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Selain itu, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 6 (enam) angka yaitu di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a serta di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan angka 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d; ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2020/No.16, jdih.polkam.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat