Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah
Serta Memberi Kepastian Hukum Dalam Rangka Menciptakan Iklim
Keterbukaan, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pembangunan Di
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Dalam Memperhatikan Perkembangan Keuangan Daerah Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Yang Bersifat Strategis Dan Berskala
Besar, Yang Diatur Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kalimantan
Tengah.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN;
BAB IV : WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : HAK DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENYESUAIAN HARGA;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2005 – 2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025,bahwa Kabupaten Kepulauan Sula memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula; Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten; sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengalihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negaran
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungtan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RSUD RADEN MATTAHER JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu tarif pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat;
Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh pemerintah
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan Kelas III; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Raden mattaher Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
9 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. VI 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat