Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir, dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis kupon, dan Kartu Langganan. Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, kode, nomor dan isi karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir, dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini antara lain : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; pembayaran retribusi; bentuk, ukuran, arna, kode, nomor dan isi karcis retribusi; pemusnahan karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Cilacap Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten
Tapin, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten
Tapin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Perhitungan Pajak dan Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Penyitaan; Lelang; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E).
Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu
dan aksesibilitas, serta kelangsungan pelayanan kesehatan agar sesuai Standardd yang ditetapkan, dan masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan dan pengelola dapat terlindungi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTAMOBAGU NO.1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan MK No.46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 yang mengatur tarif retribusi menara telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum sehingga pengaturan tarif dalam PERDA 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau ulang dalam bentuk PERDA tentang perubahan atas PERDA Kota Kotamobagu Nomor 11 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.52 Tahun 2000, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, KEPMENDAGRI No.118.34-6375 Tahun 2016, PERDA Kota Kotamobagu No. 11 Tahun 2012.
beberapa ketentuan dalam PERDA Nomor 11 Tahun 2012 dirubah, yaitu Pasal 8 diubah, Pasal 26 dihapus, Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
PERDA Kota Kotamobagu Nomor 11 Tahun 2012 DIUBAH
5 Hlm(2 Pasal), 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU Bo. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendag No: 50/M-DAG/PER/3/2010; Permendag No: 43/M-DAG/PER/11/2010; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Kepmenrindag No. 61/MPP/Kep/2/1998; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang yang terdiri atas 20 Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan
nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
telah diatur dengan Peraturan Bupati Bandung
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
terhadap ketetapan terendah yang tercantum
dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak
bumi dan bangunan, sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37
Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati bandung nomor 37 tahun 2012 tentang bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan di Daerah perlu diatur jenis tarif baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011
3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat