bentuk-ukuran-warna-kode-nomor-karcis-retibusi-pedagang-parkir-mck
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir, dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis kupon, dan Kartu Langganan. Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, kode, nomor dan isi karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir, dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini antara lain : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; pembayaran retribusi; bentuk, ukuran, arna, kode, nomor dan isi karcis retribusi; pemusnahan karcis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Cilacap Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
- 13 hlm
|