Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No mor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penjlaian Kinerja, Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas
di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2006
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, KOP Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dicabut.
75 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten berkewajiban melindungi masyarakat menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2002, UU No.16 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 1988, Pp No.38 Tahun 2007, Permendagri No.11 Tahun 2006, Inpres No.5 Tahun 2002, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; penyelenggaraan komunitas intelijen daerah; kelembagaan komunitas intelijen daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sekretariat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan dan Sopir Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaen Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta mengotimalkan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan telah menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 Pasal 63 ayat (21 menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a, hutuf b dan huruf c maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan dan Sopir Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU3/2003; UU32/2004; uu 33/2004; PP58/2005; PP38/2007; Permendagri 13/2006
Materi Pokok: Bagr Bagr Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Dan Sopir Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kineda dan prestasi kerja serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Dengan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Seluma Nomor 4 Tahun 2AV tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2A1.4 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, menyangkut teknis pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati.
Dalam hal terdapat perubahan atas satuan standar biaya tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini, perrrbahan tersebut ditetapkan kembali dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 30 Tahun 2014
PENENTUAN NILAI BANGUNAN OBJEK PAJAK KHUSUS MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2014/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN NILAI BANGUNAN OBJEK PAJAK KHUSUS MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan bab XII Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, perlu adanya Penentuan Nilai Bangunan
Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penentuan Nilai Bangunan Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembar Daerah Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem
Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2011 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
26. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. TATA CARA PENILAIAN
4. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENILAIAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (DELTA TIRTA" KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2013 - 2017)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat