Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan dibidang Pariwisata merupakan urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP no.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
12 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang Lunas Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa dipandang
perlu memberikan penghargaan sebagai perangsang
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut,
Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta
Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat
Waktu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksana;
b. target kinerja;
c. tata cara pemberian; dan
d. biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 1983; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu; golongan retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; emeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Perda ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
2.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kota Binjai Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
4.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
5.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengolahan Air Bawah Tanah di Kota Binjai;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat;
7.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 13 tahun 2007 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata;
10.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
11.Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
12.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang pelayanan penyelenggaraan pemberian Izin mendirikan Bangunan merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten, penertiban bangunan bangunan di Kabupaten Kaimana sesuai dengan tata ruang di perlukan pengaturan pemberian izin mendirikan Bangunan di dalam Kabupaten Kaimana
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan daerah ini mengatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak serta cara menghitung retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan kepala daerah terkait teknis pelaksanaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun 1999.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Perkembangan sektor usaha yang cukup pesat, indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa usaha. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali mengingat adanya penambahan jenis dan peningkatan tarif retribusi.
Maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0038)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan mekanisme terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat