pemerintah daerah kabupaten sumba barat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Perkembangan sektor usaha yang cukup pesat, indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa usaha. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali mengingat adanya penambahan jenis dan peningkatan tarif retribusi.
Maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0038)
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan mekanisme terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- 4
|