Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa, perlu membentuk Perbup/perwako
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 111nTahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 114, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 205/PMK.07/2019, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Jenis-Jenis Transfer ke Pemerintah Nagari
5. Pengusulan dan Penetapan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari
6. Pengguna Anggaran/KPA Transfer ke Pemerintah Nagari
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari
8. Mekanisme Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Pemerintah Nagari
10. Monitoring dan Evaluasi Dana Transfer ke Pemerintah Nagari
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
29 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
ABSTRAK:
a. bahwa mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur sangat besar jasa dan pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dan kondisi saat ini mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur berada dalam kondisi sangat terbatas maka perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan berupa penghargaan fasilitasi; b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepala daerah berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitas kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 1977.
Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang Menyebabkan pergeseran antara unit Organisasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Bupati Pohuwato Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2015
ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf "a" perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda No.15 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi DInas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini , sepanjang Mengenai Pelaksanaanya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 11, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Pasal I Ketentuan Pasal I5 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk mengoptimalkan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat