Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2020

Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Jenis-Jenis Transfer ke Pemerintah Nagari 5. Pengusulan dan Penetapan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari 6. Pengguna Anggaran/KPA Transfer ke Pemerintah Nagari 7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari 8. Mekanisme Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Pemerintah Nagari 10. Monitoring dan Evaluasi Dana Transfer ke Pemerintah Nagari 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan