Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA BAGI PARA PENGELOLA ANGGARAN, PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PEJABAT ESELON III DAN IV DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
31 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Diperlukan komitmen dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi pemberantasan korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
Harta Kekayaan Penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilaidengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum dan setelah memangku jabatannya. Tujuan pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan bersih, maka pemerintah daerah mendorong peran serta pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penegasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Pemerintah daerah perlu membuat pedoman agar mekanisme dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlaksana secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permen PAN No.60 Tahun 2012; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 3 peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Jangka panjang
Tahun 2012 - 2025 dan jangka Menengah Tahun 2012 -
2014 perlu clirumuskan Rencana Aksi Daerah pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Kabupaten Gunung
Mas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahurn
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun:
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gnnung Mas Nomor IZ
Tahun 2013.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2014
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2014
AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2014 berdasarkan surat Mendagri No. 700/3057/V/Bangda tanggal 3 April hal Pelaksanaan AD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka perlu merubah Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012; PERBUP No. 15 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 17 Tahun 2014
AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2015 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2014
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk menerapkan pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu instrumen pokok Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 sesuai SE Gubernur Jambi No. 061/794/SE/SETDA.ORG-2/2014 tentang Panduan Penyusunan, pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inpres No. 3 Tahun 2010; Inpres No. 17 Tahun 2011; Inpres No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 6; Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b;
Menyisipkan 1 (satu) huruf di antara Pasal 7 huruf h dan huruf i, yakni huruf h.1
7 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat