PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kecil dan ekonomi kecil dan menengah perlu dilakukan upaya penataan dan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan. oleh sebab itu pemerintah pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya pemberdayaan serta memberikaan perlindungan kepada usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu dan bersaing secara regional, nasional, maupun internasional.
UUD NO 18(6) TH 1945, UU NO 58 TH 1985, UU NO 3 TH 1982, UU NO 5 TH 1999, UU NO 7 TH 2014, PP NO 32 TH 1998, PERPRES NO 112 TH 2007, PERMEN PERDAGANGAN NO 53/MDAG/PER/12/2008, ERMEN PERDAGANGAN NO 68/MDAG/PER/10/2012, ERMEN PERDAGANGAN NO 56/MDAG/PER/9/2014, PERDA KAB KERINCI NO 24 TH 2012.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar.
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum,
Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus.
Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan.
Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penerimaan pendapatan pada objek wisata mampie maka penerimaan pendapatan yang selama ini berupa retribusi akan diubah menjadi penerimaan pajak parkir, pajak hiburan, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan ketentuan pada huruf a, maka perlu merubah Perda No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 1 yang didalamnya menyebutkan salah satu objek retribusi.
dasar hukum: 26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.17 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
menghapus ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dihapus, diantara BAB XIII dan BAB VIV disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XIIIA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 188.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pembentukan dan Status, Nama dan Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Kepegawaian, Pengawas dan Pembina, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Tanggung Jawab dan Tuntutan, Tahun Buku Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Laporan Penghitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Umum Daerah dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, dan Pembubaran dan Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan aslidaerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan danpembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dankeadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas denganmemperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
22 halaman, 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010.
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
9. Sanksi Administratif
10. Tata Cara Penagihan
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
12. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang
13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH NOMOR 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa BMD perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelanyanan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur ketentuan lebih lanjut menegenai pengelolaan barang milik daerah
Pasal 18 UUD 1945; UU nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentuka Kota Bima; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Kendaraan Perorangan Dinas; PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan BMN/D berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Pemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD: Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Parangkat Daerah Kota Bima.
azaz, kedudukan, wewenang, tugas, fungsi; perencaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;penerimaan, penyaluran dan penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ganti rugi dan sanksi; dan sengketa barang ,ilim daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya, serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) , UU No. 27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014
Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin bak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; ARAH KEBIJAKAN; RUANG LINGKUP; PELATIHAN DAN PEMAGANGAN KERJA; PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TKA; HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN JAMINAN SOSIAL; FASILITAS KERJA; HUBUNGAN INDUSTRIAL; SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 105a Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah, Dalam Hal Penetapan APBD Mengalami Keterlambatan Kepala Daerah Melaksanakan Pengeluaran Setiap Bulan Setinggi-Tingginya Sebesar Seperduabelas APBD Tahun Anggaran Sebelumnya;
B. Bahwa Sesuai Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1/HK/I/2017 Tanggal 9 Januari 2017 Hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan APBD TA.2017 Untuk Belanja Tidak Langsung/Belanja Pegawai;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016;
Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diperlukan adanya suatu Pedoman yang berfungsi sebagai dasar perhitungan dalam menyusunan Rencana Kerja Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinah Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya yang menjadi pedoman bagi setiap SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang terdiri dari Standar Belanja Umum dan Standar Belanja Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat